Selasa, 03 Juni 2014
Kamis, 22 Mei 2014
DOA PEMBUKAAN TMMD TH 2014 KAB. PEKALONGAN
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد
لله رب العالمين والصلاة والسلا م على سيد نامحمد وعلى آله وأصحابه
أجمعين
Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pencipta
Dengan penuh kerendahan hati, kami mempersembahkan
puji syukur ke hadirat-Mu. Engkaulah Tuhan yang mengatur alam semesta ini, dan
Engkau pula yang menentukan segala-galanya. Karenanya, hanya kepada-Mu kami
bertawakkal dan memohon pertolongan.
Ya Allah, Tuhan Yang Maha Penyayang
atas segala rahmat-karunia-Mu, pada hari ini kami menyelenggarakan upacara
pembukaan TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) Sengkuyung Tahap I Tahun 2014 di
Wilayah Kodim 0710 Kab. Pekalongan
Maka karuniakanlah kepada kami taufiq-hidayah-Mu, agar kami dapat
meningkatkan kualitas dan kuantitas pengabdian kepada-Mu, kepada Negara dan
Bangsa kami.
Ya Allah, Tuhan Yang Maha
Bijaksana
Jadikan pelaksaan TMMD Sengkuyung
Tahap I Tahun 2014 ini, sebagai wahana sillaturrahim dan kerjasama yang baik
antara TNI dengan Masyarakat Desa, sehingga pelaksanaan TMMD ini menjadi sebuah
kegiatan yang Engkau ridloi dan manfaat hasilnya benar-benar nyata dapat
dirasakan oleh masyarakat Kab. Pekalongan.
Ya Allah Tuhan Maha Pengasih lagi
Penyayang
Melalui kegiatan TMMD
Sekungkuyung ini, Jauhkan kami dari segala fitnah yang menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Satukanlah hati kami dalam satu tekad untuk
membangun masyarakat Kab. Pekalongan agar menjadi masyarakat yang beriman, berakhlaq
mulia, adil dan sejahtera.
Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pengampun
Ampunilah dosa kami, dosa ibu-bapak kami, para guru
kami, para pemimpin kami dan dosa para pendahulu kami.
ربناآ
تنا في الد نيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقناعذاب النار وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
والحمد
لله رب العالمين
Pekalongan, Ags/19052014
Senin, 23 Desember 2013
Shighat Ijab
Beberapa contoh shighat ijab
1. Ijab yang diucapakan oleh ayah :
وكيل الأب : زوجتك وأنكحتك مخطوبتك جميلة بنت جميل موكلي والأذن لي في تزويجها منك بمهر مليون روبية حالا
وكيل الولي : زوجتك وأنكحتك مخطوبتك جميلة بنت جميل التي قد وكلني وأذن لي وليها في تزويجها منك بمهر مليون روبية حالا
1. Ijab yang diucapakan oleh ayah :
الأب / الولي : زوجتك وأنكحتك مخطوبتك إ بنتي جميلة بمهر مليون روبية حالا
"Saya kawinkan saudara dan saya nikahkan saudara dengan wanita pinangan saudara, putri saya Jamilah dengan maskawin uang Rp. 1.000.000,- tunai".
2. Ijab yang diucapakan oleh wali nasab :
الولي : زوجتك وأنكحتك موليتي مخطوبتك جميلة بنت جميل بمهر مليون روبية حالا
"Saya kawinkan saudara dan saya nikahkan saudara dengan wanita yang saya walini, wanita pinangan saudara Jamilah binti Jamil dengan maskawin uang Rp. 1.000.000,- tunai".
3. Ijab yang diucapakan oleh wakil ayah :
وكيل الأب : زوجتك وأنكحتك مخطوبتك جميلة بنت جميل الذي قد وكلني وأذن لي في تزويجها منك بمهر مليون روبية حالا
"Saya kawinkan saudara dan saya nikahkan saudara dengan wanita pinangan saudara Jamilah binti Jamil, yang mana ia (Jamil) sungguh sungguh telah mewakilkan kepada saya dan telah mengijinkan kepada saya untuk menikahkannya dengan saudara dengan maskawin uang Rp. 1.000.000,- tunai".
"ٍٍSaya
kawinkan saudara dan saya nikahkan saudara dengan wanita pinangan
saudara Jamilah binti Jamil, yang mana ia (Jamil) telah
mewakilkan kepada saya dan telah mengijinkan kepada saya untuk
menikahkannya dengan saudara dengan maskawin uang Rp. 1.000.000,- tunai.
4. Ijab yang diucapakan oleh wakil wali :
"Saya
kawinkan saudara dan saya nikahkan saudara dengan wanita pinangan
saudara Jamilah binti Jamil, wanita yang sungguh sungguh walinya telah mewakilkan kepada saya dan telah mengijinkan kepada saya untuk
menikahkannya dengan saudara dengan maskawin uang Rp. 1.000.000,-
tunai".
وكيل الولي : زوجتك وأنكحتك مخطوبتك جميلة بنت جميل موكلي والأذن لي وليها في تزويجها منك بمهر مليون روبية حالا
"Saya
kawinkan saudara dan saya nikahkan saudara dengan wanita pinangan
saudara Jamilah binti Jamil, yang mana walinya mewakilkan kepada saya dan mengijinkan kepada saya untuk
menikahkannya dengan saudara dengan maskawin uang Rp. 1.000.000,-
tunai".
5. Ijab wali hakim :
"Saya
kawinkan saudara dan saya nikahkan saudara dengan wanita pinangan
saudara, Jamilah binti Jamil, yang mana ia (Jamilah) telah mengijinkan kepada saya sebagai wali hakim untuk
menikahkannya dengan saudara dengan maskawin uang Rp. 1.000.000,-
tunai".
5. Ijab wali hakim :
ولي الحاكم : زوجتك وأنكحتك موليتي مخطوبتك جميلة بنت جميل التي أذنت لي في تزويجها منك ولاية حاكم بمهر مليون روبية حالا
Selasa, 29 Oktober 2013
Hukum Wali Sakit Jiwa
Paninggaran Pekalongan- Adalah penting fikih munakahat untuk selalu
disosialisasika kepada lapisan masyarakat, karena masyarakat pada umumnya tidak
mengetahui tentang fikih munakahat, sehingga dihawatirkan memberikan keterangan
yang tidak sahih di KUA terutama bagi para catin dan keluarganya.
Seperti halnya yang terjadi di desa Paninggaran baru
baru ini (29/10/2013) tepatnya di dukuh Godang pasar. Dalam proses pemeriksaan,
pihak catin wanita tidak hadir bersama ayahnya, ia menyampaikan data bahwa ayahnya
telah udzur karena sakit darah tinggi berat sehingga tidak bisa hadir dalam
pemeriksaan dan tidak bisa bertindak sebagai wali. Kemudian, ia mengajukan
pamannya sebagai wali nikah. Oleh petugas KUA keterangannya diragukan karena
tidak menyertakan surat keterangan kesehatan dari dokter. Petugas KUA tidak
mempercainya sebelum menyaksikan keadaan ayahnya secara langsung.
Setibanya hari akad, petugas KUA yang hadir di tempat
majlis akad Ka. KUA Paninggaran sendiri. Dia langsung menjumpai ayah catin
wanitanya, pak Ahmad Jazuli sekalipun sakit darah tinggi ternyata masih bisa
diajak komunikasi dan mungkin untuk menjadi wali nikah.
Berkaitan dengan hal ini, pak kepala KUA di majlis akad menjelaskan
bahwa, wali tidak boleh menikahkan manakala masih ada wali yang lebih dekat
sesuai urutan wali dalam fikih. Seperti ada catin masih mempunyai ayah kandung,
maka kakeknya tidak memiliki hak untuk menjadi wali nikahnya. Kalau kakeknya
yang menjadi wali padahal catinnya masih mempunyai ayah, maka nikahnya tidak
sah. Penjelasan ini bisa ditemukan dalam Kifayatul Akhyar juz 2, hal 52.
Lebih lanjut dia, menyampaikan sekarang kalau ayah catin wanita itu gila / sakit jiwa, maka wilayahnya pindah kepada wali ab’ad sesuai dalam urutan wali nikah. Keterangan ini dapat dilihat di Nihayatuz Zain, hal 307.
Lebih lanjut dia, menyampaikan sekarang kalau ayah catin wanita itu gila / sakit jiwa, maka wilayahnya pindah kepada wali ab’ad sesuai dalam urutan wali nikah. Keterangan ini dapat dilihat di Nihayatuz Zain, hal 307.
Paninggaran, 29 Oktober 2013
Selasa, 11 Juni 2013
Manasik Haji Tahun 2013 M. / 1434 H.
Seorang peserta sedang diterima oleh Nur Janah untuk mengisi daftar hadir
KH. Slamet Fauzi sedang memberikan materi
Para peserta hidmat mengikuti manasik
Duduk berdampingan Ka.KUA Kandangserang (Marodi),
Ka.KUA Paninggaran (M.Agus Salim)
dan Ka.KUA Kesesi (H.Fauzi)
Para bapak peserta serius mngikuti manasik
Senin, 10 Juni 2013
MTQ Pelajar XXIX, MHQ Pesantren X dan STQ Umum XXIII Kecamatan Paninggaran Tahun 2013 M./ 1434 H.
Pawai Ta'aruf MTQ, MHQ dan STQ Tahun 2013
sebelum acara Pembukaan
Camat, Kesra dan Ka.KUA Paninggaran,menanti acara Pembukaan
Camat, Kesra dan Ka.KUA Paninggaran,menanti acara Pembukaan
Camat, Kesra, Koordinator Dewn Hakim dan Ka.KUA Paninggaran,
sedang mengikuti acara Pembukaan
sedang mengikuti acara Pembukaan
Para Peserta mengikuti acara Pembukaan di Aula Kecamatan
Para Peserta mengikuti acara Pembukaan di Aula Kecamatan
Camat Paninggaran, Edi Sutanto, S.IP, Ka.KUA Paninggaran, Drs. M. Agus Salim
dan Koordinator Dewan Hakim, Kyai M. Muzaki dalam acara Pembukaan
dan Koordinator Dewan Hakim, Kyai M. Muzaki dalam acara Pembukaan
Para Peserta sedang mendengarkan penjelasan Dewan Hakim
Paninggaran,
- Pembukaan MTQ Pelajar XXIX, MHQ Pesantren X dan STQ Umum XXIII
tingkat Kecamatan Paninggaran dilaksanan hari ini, Senin (03/06/13) di Aula
Kecamatan. Dalam acara tersebut hadir Camat, Ka. KUA dan para tokoh Masyarakat
setempat.
Dalam
sambutan Camat Paninggaran, Edi Sutanto, S.IP, mengatakan pelaksanaan MTQ, STQ
dan MHQ yang dilaksakan secara sederhana ini, semoga tidak mengurangi semangat
para peserta dalam bermusabaqah. Lebih lanjut, beliau menyampaikan harapannya,
nanti para juara dari seleksi tingkat
Kecamatan ini, harus dilakukan pembinaan yang maksimal, sehingga pada MTQ,
MHQ dan STQ tanggal 24-25 Juni 2013 di tingkat Kabupaten muncul para juara dari
Kecamatan Paninggaran. Selama ini juara di tingkat Kabupaten hanya didominasi
Kec. Kedungwuni, Buaran, Wonopringgo dan Kecamatan daerah bawah lainnya. Untuk
tahun ini dari Kec. Paninggaran harus ada yang meraih juara di tingkat
Kabupaten, bahkan di tingkat Provinsi, sesuai harapan Bupati Pekalongan,
tandasnya memberi semangat di depan para peserta dan guru pendamping mereka.
Mengomentari,
kesederhanaan pelaksanaan MTQ, MHQ dan STQ tingkat Kecamatan tahun 2013 ini, Mohammad Agus Salim, Ka. KUA Paninggaran mengatakan, bahwa kesederhanaan pelaksanaan
acara ini, tidak akan mengurangi kesuksesan acara, sebab keberhasilan itu tolok
ukurnya adalah bemakna manfaat atau tidaknya sebuah acara. Menyinggung harapan
peserta dari Paninggaran bisa menjuarai di tingkat Kabupaten, beliau mengatakan,
kami berfikir realistis saja. Karena, para serta itu, bakatnya tumbuh secara
alami tanpa adanya sentuhan pembinaan formal secara rutin dari kami, sehingga
kami tidak berharap muluk-muluk, ini relistis, imbuhnya datar.
Acara
pembukaan ini yang dapat berjalan hidmat ini, diawali dengan pawai Ta’aruf para
peserta musabaqoh yang berjumlah sekitar 150 orang dari lima belas desa se-Kec.
Paninggaran, dengan dimeriahkan oleh grup Drumband MIS Desa Sawangan. (Abil
As’adain)
Paninggaran,
3 Juni 2013
Langganan:
Komentar (Atom)