Paninggaran Pekalongan- Adalah penting fikih munakahat untuk selalu
disosialisasika kepada lapisan masyarakat, karena masyarakat pada umumnya tidak
mengetahui tentang fikih munakahat, sehingga dihawatirkan memberikan keterangan
yang tidak sahih di KUA terutama bagi para catin dan keluarganya.
Seperti halnya yang terjadi di desa Paninggaran baru
baru ini (29/10/2013) tepatnya di dukuh Godang pasar. Dalam proses pemeriksaan,
pihak catin wanita tidak hadir bersama ayahnya, ia menyampaikan data bahwa ayahnya
telah udzur karena sakit darah tinggi berat sehingga tidak bisa hadir dalam
pemeriksaan dan tidak bisa bertindak sebagai wali. Kemudian, ia mengajukan
pamannya sebagai wali nikah. Oleh petugas KUA keterangannya diragukan karena
tidak menyertakan surat keterangan kesehatan dari dokter. Petugas KUA tidak
mempercainya sebelum menyaksikan keadaan ayahnya secara langsung.
Setibanya hari akad, petugas KUA yang hadir di tempat
majlis akad Ka. KUA Paninggaran sendiri. Dia langsung menjumpai ayah catin
wanitanya, pak Ahmad Jazuli sekalipun sakit darah tinggi ternyata masih bisa
diajak komunikasi dan mungkin untuk menjadi wali nikah.
Berkaitan dengan hal ini, pak kepala KUA di majlis akad menjelaskan
bahwa, wali tidak boleh menikahkan manakala masih ada wali yang lebih dekat
sesuai urutan wali dalam fikih. Seperti ada catin masih mempunyai ayah kandung,
maka kakeknya tidak memiliki hak untuk menjadi wali nikahnya. Kalau kakeknya
yang menjadi wali padahal catinnya masih mempunyai ayah, maka nikahnya tidak
sah. Penjelasan ini bisa ditemukan dalam Kifayatul Akhyar juz 2, hal 52.
Lebih lanjut dia, menyampaikan sekarang kalau ayah catin wanita itu gila / sakit jiwa, maka wilayahnya pindah kepada wali ab’ad sesuai dalam urutan wali nikah. Keterangan ini dapat dilihat di Nihayatuz Zain, hal 307.
Lebih lanjut dia, menyampaikan sekarang kalau ayah catin wanita itu gila / sakit jiwa, maka wilayahnya pindah kepada wali ab’ad sesuai dalam urutan wali nikah. Keterangan ini dapat dilihat di Nihayatuz Zain, hal 307.
Paninggaran, 29 Oktober 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar