Selasa, 29 Oktober 2013

Hukum Wali Sakit Jiwa



Paninggaran Pekalongan- Adalah penting fikih munakahat untuk selalu disosialisasika kepada lapisan masyarakat, karena masyarakat pada umumnya tidak mengetahui tentang fikih munakahat, sehingga dihawatirkan memberikan keterangan yang tidak sahih di KUA terutama bagi para catin dan keluarganya.

Seperti halnya yang terjadi di desa Paninggaran baru baru ini (29/10/2013) tepatnya di dukuh Godang pasar. Dalam proses pemeriksaan, pihak catin wanita tidak hadir bersama ayahnya, ia menyampaikan data bahwa ayahnya telah udzur karena sakit darah tinggi berat sehingga tidak bisa hadir dalam pemeriksaan dan tidak bisa bertindak sebagai wali. Kemudian, ia mengajukan pamannya sebagai wali nikah. Oleh petugas KUA keterangannya diragukan karena tidak menyertakan surat keterangan kesehatan dari dokter. Petugas KUA tidak mempercainya sebelum menyaksikan keadaan ayahnya secara langsung.

Setibanya hari akad, petugas KUA yang hadir di tempat majlis akad Ka. KUA Paninggaran sendiri. Dia langsung menjumpai ayah catin wanitanya, pak Ahmad Jazuli sekalipun sakit darah tinggi ternyata masih bisa diajak komunikasi dan mungkin untuk menjadi wali nikah.
Berkaitan dengan hal ini, pak kepala KUA di majlis akad menjelaskan bahwa, wali tidak boleh menikahkan manakala masih ada wali yang lebih dekat sesuai urutan wali dalam fikih. Seperti ada catin masih mempunyai ayah kandung, maka kakeknya tidak memiliki hak untuk menjadi wali nikahnya. Kalau kakeknya yang menjadi wali padahal catinnya masih mempunyai ayah, maka nikahnya tidak sah. Penjelasan ini bisa ditemukan dalam Kifayatul Akhyar juz 2, hal 52

Lebih lanjut dia, menyampaikan sekarang kalau ayah catin wanita itu gila / sakit jiwa, maka wilayahnya pindah kepada wali ab’ad sesuai dalam urutan wali nikah. Keterangan ini dapat dilihat di Nihayatuz Zain, hal 307.

Paninggaran, 29 Oktober 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar