Rabu, 13 Februari 2013

HUKUM MEMPERBARUI NIKAH




Paninggaran Pekalongan- Nikah lazimnya dilaksanakan oleh pasangan pria wanita usia muda. Namun, kali ini di KUA Kecamatan Paninggaran terjadi pernikahan dilakukan oleh pasangan pria wanita usia kakek nenek. Sebulan yang lalu, di KUA Paninggaran (19/12/2012) dilangsugkan pernikahan pasangan usia kakek nenek, Durachim 78 tahun dan Rukiyah 69 tahun dari Desa Kaliboja, desa perbatasan Kab. Pekalongan dan Kab. Banjarnegara. 

Ditanya, ini pernikahan pertama oleh Kepala KUA setempat saat pemeriksaan Catin. Durachim menjawab; “Ini pernikahan pertama dan sekaligus kedua tapi satu istri. Sebab, dulu saya nikah siri dapat istri saya ini, tidak ada akte nikahnya. Sekarang nikah ini, akan saya ulangi di KUA agar dapat Akta Nikah. Untuk daftar naik haji, mas!” ungkap kakek yang telah banyak mempunyai cucu itu. Karena wali nasabnya sudah tidak ada, maka menggunakan wali hakim.“Pak Durachim, nanti setelah akad rasanya beda”, kelakar Kepala KUA mengawali pengucapan akad.

Menanggapi pernikahan semacam ini. Kepala KUA setempat, Drs. M. Agus Salim mengatakan. Sering terjadi pernikahan ulang seperti ini di KUA kami. Dari semula nikahnya siri tidak tercatat di KUA. Pada tahun 60-an ke atas banyak pasangan suami istri yang tidak tercatat di KUA, kemudian dilakukan nikah ulang secara resmi didaftarkan di KUA, dengan maksud agar memperoleh Akta Nikah.

Kemudian, terkait dengan hukum nikah yang diulang. Kepala KUA yang juara II MQK Ka. KUA tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2012, itu menerangkan. Ada dua pendapat dalam persoalan hukum memperbarui akad nikah. 

Pertama, hukum memperbarui nikah tidak boleh. Sebab, dengan melakukakan nikah baru, artinya telah membatalkan akad nikah yang sebelumnya. Sehingga hukum akad nikah sebelumnya adalah fasid. 

Kedua, memperbarui nikah hukumnya boleh, dan akad yang sah adalah akad nikah yang pertama. Pendapat ini dipahami dari kutipan;
 فالعقود إذاتكررت اعتبر الأول
Sebuah akad jika diulang ulang maka yang diperhitungkan adalah akad yang pertama” Nihayatuz Zain, hal. 315.(Abu Sabiq).

Paninggaran, 29 Januari 2013

1 komentar:

  1. pasangan itu sudah kembali ke pangkuan Allah subhanahu wa ta'ala , berselang 1 tahun setelah catin di kua paninggaran karena (untuk proses naik haji) . kakek saya ( bapak dulbari/durachim ) wafat di bulan agustus 2014 . dan kemudian menyusul istrinya yakni nenek saya ( ibu rukiyah ) yang wafat di bulan agustus tahun 2023 . insyaallah husnul khotimah dan amal ibadah nya dinterima Allah subhanahu wa ta'ala . aamiin ..

    BalasHapus