Paninggaran Pekalongan- Fikih
Munakahat, adalah refrensi terakhir pada masalah NTCR di KUA Kecamatan,
manakala masalah tersebut tidak terkafer pada UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan
Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, hampir setiap menghadiri acara akad
nikah, Kepala KUA Kecamatan Paninggaran aktif mensosialisasikan fikih munkahat.
Seperti baru baru ini, pada 18 Januari 2013 di Desa Paninggaran, sehubungan
wali nikah, ayah kandung calon mempelai putri tergolong “fasiq”, sehingga desas
desus warga sekitar mempertanyakan hal itu. Maklum, karena pada umumnya mereka
adalah kaum santri yang mengetahui bahwa syarat wali nikah antara lain adalah
adil / tidak fasiq.
Dalam
majlis akad nikah, Ka. KUA Paninggaran Drs. M. Agus Salim menjelaskan. Pada
persoalan wali fasiq, ada dua pandapat, pertama hak wilayah pindah kepada wali
ab'ad. Dan kedua, orang fasiq mutlak boleh menjadi wali nikah. Keterangan ini
dinukil dari kitab Bughiyatul Mustarsyidin hal. 202-203.
Masih
di tempat yang sama, Ka. KUA yang mengaku sedang menyusun buku Tanya-jawab
Fikih Munakahat itu, mengatakan:“Sosialisasi fikih munkahat seperti ini
penting, disamping agar nikah yang dilangsungkan mendapat legalitas hukum
secara agama dan negara, juga mendapat legalitas warga, sehingga tidak ada
kegelisahan dalam masyarakat”.(Abu Sabiq).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar