Rabu, 20 Februari 2013

HUKUM WALI FASIQ


Paninggaran Pekalongan- Fikih Munakahat, adalah refrensi terakhir pada masalah NTCR di KUA Kecamatan, manakala masalah tersebut tidak terkafer pada UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, hampir setiap menghadiri acara akad nikah, Kepala KUA Kecamatan Paninggaran aktif mensosialisasikan fikih munkahat. Seperti baru baru ini, pada 18 Januari 2013 di Desa Paninggaran, sehubungan wali nikah, ayah kandung calon mempelai putri tergolong “fasiq”, sehingga desas desus warga sekitar mempertanyakan hal itu. Maklum, karena pada umumnya mereka adalah kaum santri yang mengetahui bahwa syarat wali nikah antara lain adalah adil / tidak fasiq.
Dalam majlis akad nikah, Ka. KUA Paninggaran Drs. M. Agus Salim menjelaskan. Pada persoalan wali fasiq, ada dua pandapat, pertama hak wilayah pindah kepada wali ab'ad. Dan kedua, orang fasiq mutlak boleh menjadi wali nikah. Keterangan ini dinukil dari kitab Bughiyatul Mustarsyidin hal. 202-203.
Masih di tempat yang sama, Ka. KUA yang mengaku sedang menyusun buku Tanya-jawab Fikih Munakahat itu, mengatakan:“Sosialisasi fikih munkahat seperti ini penting, disamping agar nikah yang dilangsungkan mendapat legalitas hukum secara agama dan negara, juga mendapat legalitas warga, sehingga tidak ada kegelisahan dalam masyarakat”.(Abu Sabiq).

Paninggaran, 21 Januari 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar