Minggu, 24 Februari 2013

PROSEDUR PERNIKAHAN




A.  
CALON MEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHAN DENGAN MEMBAWA :

1.
Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran ( Pasal 5 ayat (2) hufuf (b) PMA No. 11 Tahun 2007

2.
Kartu Keluarga

3.
Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) ( Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 )

4.
Akta Cerai/Surat Kematian apabila status pernikahan adalah Duda/Janda

B.
KEPALA DESA MENERBITKAN

1.
Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ), Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2 ) Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 )

2.
Surat keterangan hubungan keluarga mempelai putri dengan wali nikah.


Peristiwa kehendak nikah dicatat oleh Pembantu PPN disetiap desa dengan menggunakan formulir Buku Catatan Kehendak Nikah ( Model N.10 ) yang ditanda tangani oleh Pembantu PPN yang bersangkutan, Kepala Desa setempat dan Kepala KUA/PPN.

C.
CALON MEMPELAI DAN WALI NIKAH SECARA PRIBADI MENDAFTARKAN PERNIKAHAN DI KUA KECAMATAN DENGAN MEMBAWA;

1.
Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ),

2.
Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2)

3.
Surat Keterangan tentang orang tua (Model N.4)

4.
Surat Persetujuan mempelai ( Model N.3 ),

5.
Surat izin orang tua bagi mempelai yang berusia kurang dari 21 Tahun ( Model N.5 )

6.
Izin dari Pengadilan dalam hal kedua orang tua atau walinya yang berhak memberi izin dari mempelai yang usianya kurang dari 21 tahun tidak ada ( pasal 5 ayat (2) huruf (f) PMA Nomor 11 Tahun 2007.

7.
Putusan Pengadilan tentang Dispensasi apabila calon suami berumur kurang dari 19 Tahun, dan calon istri kurang dari 16 tahun.

8.
Foto Kopi KTP Catin, Wali dan Saksi masing masing 1 lembar.

9.
Foto Kopi Kartu Keluarga

10.
Foto Kopi Kutipan Akta Kelahiran/Ijazah,

11.
Surat izin dari kesatuan bagi anggota TNI/POLRI,

12.
Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/janda Cerai,

13.
Surat Keterangan Kematian ( model N.6 ) bagi Duda/Janda Kematian,

14.
Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang,

15.
Foto warna ukuran 2x3  = 4 lembar dan 4x6 = 2 lembar calon mempelai masing-masing.

16.
Izin dari kedutaan, surat tanda melapor diri dari Kepolisian, Foto kopi Pasport dan visa bagi calon mempelai berkewarganegaraan asing.

17
Pemberitahuan pernikahan secara tertulis dengan menggunakan formulir Model N.7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar