|
1.
|
Calon mempelai atau walinya
mendaftarkan pernikahan dan membayar biaya kas Negara sebesar Rp 30.000,-
(tiga puluh ribu rupiah), sebagaimana PP Nomor 47 Tahun 2004.
|
|
2.
|
Pemeriksaan berkas pernikahan dan
entri data SIMKAH (Sistim Informasi dan Management Nikah)
|
|
3.
|
Pemeriksaan
Calon mempelai, dan wali nikah yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
yang ditanda tangani kedua calon mempelai, Wali Nikah, Pembantu PPN dan
PPN/Penghulu (Petugas Pemeriksa)
|
|
4.
|
Apabila ada halangan, diberitahukan
kepada mempelai untuk dilengkapi. ( dengan menggunakan formulir (Model N.8)
|
|
5.
|
Apabila tidak ada halangan untuk
melaksanakan pernikahan, maka diumumkan pada papan pengumuman dan atau
internet ( Online ).
|
|
6.
|
Apabila tidak memenuhi syarat, maka
diadakan penolakan dengan menggunakan formulir Model N.9.
|
|
7.
|
Calon mempelai yang ditolak
pernikahan ( karena kurang umur, Adhalnya wali atau sebab lain ) dapat
mengajukan permohonan/dispensasi melalui Pengadilan Agama.
|
|
8.
|
Pelaksanaan
pernikahan dapat dilaksanakan setelah lewat 10 hari kerja sejak Pemeriksaan
nikah dan Pengumunan Kehendak Nikah.
|
|
9.
|
Pengecualian tersebut ( angka 8 )
dapat dilakukan dengan Rekomendasi dari Camat ( pasal 16 ayat (2) PMA No. 11
Tahun 2007 ).
|
Selasa, 05 Maret 2013
PROSEDUR NIKAH DI KUA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar