Selasa, 05 Maret 2013

PROSEDUR NIKAH DI KUA




1.
Calon mempelai atau walinya mendaftarkan pernikahan dan membayar biaya kas Negara sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sebagaimana PP Nomor 47 Tahun 2004.
2.
Pemeriksaan berkas pernikahan dan entri data SIMKAH (Sistim Informasi dan Management Nikah)
3.
Pemeriksaan Calon mempelai, dan wali nikah yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditanda tangani kedua calon mempelai, Wali Nikah, Pembantu PPN dan PPN/Penghulu (Petugas Pemeriksa)
4.
Apabila ada halangan, diberitahukan kepada mempelai untuk dilengkapi. ( dengan menggunakan formulir (Model N.8)
5.
Apabila tidak ada halangan untuk melaksanakan pernikahan, maka diumumkan pada papan pengumuman dan atau internet ( Online ).
6.
Apabila tidak memenuhi syarat, maka diadakan penolakan dengan menggunakan formulir Model N.9.
7.
Calon mempelai yang ditolak pernikahan ( karena kurang umur, Adhalnya wali atau sebab lain ) dapat mengajukan permohonan/dispensasi melalui Pengadilan Agama.
8.
Pelaksanaan pernikahan dapat dilaksanakan setelah lewat 10 hari kerja sejak Pemeriksaan nikah  dan Pengumunan Kehendak Nikah.
9.
Pengecualian tersebut ( angka 8 ) dapat dilakukan dengan Rekomendasi dari Camat ( pasal 16 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar