Kamis, 25 April 2013

Nikah Massal tidak selalu dari Pasangan Kumpul Kebo

Peserta Nikah Massal sedang menjalani Pemeriksaan di KUA



Paninggaran Pekalongan,- NIKAH MASSAL, trend baru bagi para peduli sosial untuk mengangkat martabat pasangan suami isteri yang belum memiliki akta nikah, sehingga pasangan tersebut mendapat legal formal dari Pemerintah dalam hal ini KUA, sekaligus menafikan kesan negatif bagi mereka sebagai pasangan kumpul kebo.

Padahal, pasangan suami isteri yang mengikuti nikah massal tidak selalu dari kalangan pasangan kumpul kebo. Peserta nikah massal menurut status hubungannya dapat dikatagorikan minimal tiga golongan. Pertama, pasangan suami isteri yang telah melakukan hubungan dan hidup bersama sebagai suami isteri dengan ikatan nikah yang sah menurut agama namun tidak tercatat di KUA sehingga mereka tidak memiliki akta nikah. Kedua, sepasang suami isteri yang baru hendak melakukan nikah, yang sebelumnya memang tidak melakukan hubungan atau hidup bersama sebagai suami isteri. Dan ketiga, pasangan kumpul kebo. Artinya, pasangan suami isteri tersebut telah melakukan hubungan dan hidup bersama sebagai layaknya suami isteri tanpa ada ikatan nikah yang sah. 

Kegiatan sosial nikah massal seperti ini juga akan diselenggarakan oleh IKD, Ikatan Keluarga Dewan Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 pada Selasa, tgl. 30 April 2013 di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, dengan jumlah peserta 49 pasang yang berasal dari wilayah se-Kab. Pekalongan, termasuk 9 pasang dari Kec. Paninggaran.

Ka. KUA Kecamatan Paninggaran, M. Agus Salim mengatakan, dalam menghadapi pelaksanaan nikah massal tersebut KUA kami telah menerima dan memeriksa berkas pendaftaran nikah sesuai dengan jumlah peserta nikah massal dari Kec. Paninggaran yaitu 9 pasangan. Insyaallah hari sudah selesai.
Lebih lanjut, mengatakan pelaksan nikah massal seperti ini mempunyai nilai strategis sebagai sosialisasi UU No. 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan fikih munakahat karena tidak setiap masyarakat mengetahuinya tentang hal ini, seIain bentuk kegiatan kepedulian sosial. Oleh sebab itu, ini saran kepada para Panitia Pelaksana nikah massal di manapun berada, seyogyanya panitia melibatkan KUA atau penghulu sejak awal dalam rapat panitia. Sehingga Panitia mengetahui tentang prosedur dan proses nikah yang benar di KUA, dia berharap. 

Misalnya, harus menelusuri wali nikah siapa yang berhak menjadi wali, dari sekian perserta ternyata ada yang tidak mempunyai wali nasab, akhirnya menggunakan wali hakim, maka yang bersangkutan nikahnya tidak boleh dilaksanakan di Gedung DPRD Kab. Pekalongan, tapi di KUA wilayah setempat. Panitia belum pasti mengerti hal seperti ini, sekali lagi sepatutnya Panitia melibatkan penghulu sejak awal. Pintanya. (Abil As’adain)
Paninggaran, 23 April 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar