Peserta Nikah Massal sedang menjalani Pemeriksaan di KUA
Paninggaran Pekalongan,- NIKAH
MASSAL, trend baru bagi para peduli sosial untuk mengangkat martabat pasangan
suami isteri yang belum memiliki akta nikah, sehingga pasangan tersebut
mendapat legal formal dari Pemerintah dalam hal ini KUA, sekaligus menafikan
kesan negatif bagi mereka sebagai pasangan kumpul kebo.
Padahal, pasangan suami
isteri yang mengikuti nikah massal tidak selalu dari kalangan pasangan kumpul
kebo. Peserta nikah massal menurut status hubungannya dapat dikatagorikan
minimal tiga golongan. Pertama, pasangan suami isteri yang telah melakukan
hubungan dan hidup bersama sebagai suami isteri dengan ikatan nikah yang sah
menurut agama namun tidak tercatat di KUA sehingga mereka tidak memiliki akta nikah.
Kedua, sepasang suami isteri yang baru hendak melakukan nikah, yang sebelumnya
memang tidak melakukan hubungan atau hidup bersama sebagai suami isteri. Dan
ketiga, pasangan kumpul kebo. Artinya, pasangan suami isteri tersebut telah
melakukan hubungan dan hidup bersama sebagai layaknya suami isteri tanpa ada
ikatan nikah yang sah.
Kegiatan sosial nikah massal
seperti ini juga akan diselenggarakan oleh IKD, Ikatan Keluarga Dewan Kabupaten
Pekalongan Tahun 2013 pada Selasa, tgl. 30 April 2013 di Gedung DPRD Kabupaten
Pekalongan, dengan jumlah peserta 49 pasang yang berasal dari wilayah se-Kab.
Pekalongan, termasuk 9 pasang dari Kec. Paninggaran.
Ka. KUA Kecamatan
Paninggaran, M. Agus Salim mengatakan, dalam menghadapi pelaksanaan nikah
massal tersebut KUA kami telah menerima dan memeriksa berkas pendaftaran nikah sesuai
dengan jumlah peserta nikah massal dari Kec. Paninggaran yaitu 9 pasangan.
Insyaallah hari sudah selesai.
Lebih lanjut, mengatakan
pelaksan nikah massal seperti ini mempunyai nilai strategis sebagai sosialisasi
UU No. 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan fikih munakahat karena tidak setiap
masyarakat mengetahuinya tentang hal ini, seIain bentuk kegiatan kepedulian
sosial. Oleh sebab itu, ini saran kepada para Panitia Pelaksana nikah massal di
manapun berada, seyogyanya panitia melibatkan KUA atau penghulu sejak awal
dalam rapat panitia. Sehingga Panitia mengetahui tentang prosedur dan proses
nikah yang benar di KUA, dia berharap.
Misalnya, harus menelusuri
wali nikah siapa yang berhak menjadi wali, dari sekian perserta ternyata ada
yang tidak mempunyai wali nasab, akhirnya menggunakan wali hakim, maka yang
bersangkutan nikahnya tidak boleh dilaksanakan di Gedung DPRD Kab. Pekalongan,
tapi di KUA wilayah setempat. Panitia belum pasti mengerti hal seperti ini,
sekali lagi sepatutnya Panitia melibatkan penghulu sejak awal. Pintanya. (Abil
As’adain)
Paninggaran, 23 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar